Pages

Berkendara Sambil bertelepon Didenda Rp 750 ribu

Laporkan Video Rusak Atau Tidak Urut Disini


Kepolisian akan memberlakukan denda Rp 750 ribu bagi yang berkendara sambil bertelepon . "Saat ini kita masih sosialisasi selama 3 bulan ", kota direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro
Kirono. Larangan penggunaan ponsel memang tidak diatur secara spesifik, dalam UU No 22\2009 tentang lalu lintas. Namun pasal 106 ayat 1UU tersebut mengatakan , pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi . "Dalam artian tidak boleh mengonsumsi obat terlarang seperti kejadian tugu taniyang menewas kan 9 orang, minuman beralkohol, termasuk PONSEL .

Ditulis Oleh : Robit Fajry // 01.51
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
INFO : Gunakan Browser Google Chrome Untuk Mendapat Hasil Tampilan Maksimal Dari Blog Ini | Use Google Chrome Browser to Get Maximum Results Display Of This Blog | Jangan Menonton Terlalu Dekat-Dekat, By : [admin] Yusa Syihab