Home » Unlabelled » Berkendara Sambil bertelepon Didenda Rp 750 ribu
Berkendara Sambil bertelepon Didenda Rp 750 ribu
Kepolisian akan memberlakukan denda Rp 750 ribu bagi yang berkendara sambil bertelepon . "Saat ini kita masih sosialisasi selama 3 bulan ", kota direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro
Kirono. Larangan penggunaan ponsel memang tidak diatur secara spesifik, dalam UU No 22\2009 tentang lalu lintas. Namun pasal 106 ayat 1UU tersebut mengatakan , pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi . "Dalam artian tidak boleh mengonsumsi obat terlarang seperti kejadian tugu taniyang menewas kan 9 orang, minuman beralkohol, termasuk PONSEL .
Yang lain dari :
Ditulis Oleh : Robit Fajry // 01.51
Kategori:
0 komentar:
Posting Komentar